Jumat, 08 Juli 2011

Instansi Pemerintah Diminta Gunakan Software Legal - Paling Lambat 31 Desember 2011

KAJEN – Seluruh instansi pemerintah diharapkan sudah menerapkan penggunaan perangkat lunak (software) legal, selambat-lambatnya 31 Desember 2011. Demikian ditandaskan Drs. Agung Nurhandoyo, MH saat membacakan Laporan Penyelenggaraan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bintek) Pemanfaatan Open Source Software (OSS) di Aula Lantai 1 Gedung Setda Kabupaten Pekalongan, Selasa (21/6). Sosialisasi dan bintek diikuti sekitar 110 peserta dari 55 SKPD di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Terkait hal itu, Pemerintah melalui MenPAN telah mengeluarkan surat edaran MenPAN Nomor : SE/01/M.PAN/3/2009, tentang Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Open Source Software (OSS).
Agung dalam laporannya mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi dan informasi semakin mempercepat arus informasi. Namun, informasi tentang sistem operasi komputer dan software aplikasi pendukungnya sementara ini terbatas pada Windows dan aplikasi-aplikasi pendukung yang berjalan di sistem operasi tersebut. Setelah sekian lama perkembangnnya kita merasakan tekanan dan keterbatasan dalam penggunaan Windows ini, antara lain software yang mahal, data yang gampang dijebol virus dengan antivirus yang juga lumayan mahal, serta  speed koneksi internet dalam lingkungan windows yang jauh kurang lancar dan lebih lambat.
Kegiatan sosialisasi dan bintek siang hari itu memberikan penjelasan dan praktek SKPD tentang OSS dan diharapkan dapat diimplementasikan penggunaan perangkat lunak berbasis sumber kode terbuka (open source) sebagai perangkat lunak legal di lingkungan Pemerintah.
Bupati Pekalongan Dra. Hj. Siti Qomariyah MA, dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi (Dinhubkominfo), Hari Suminto, SH MH mengutarakan, kegiatan diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Pekalongan akan terwujudnya program nasional “Indonesia Go Open Source” (IGOS), untuk mengurangi prosentase pemanfaatan perangkat lunak illegal. Meski sudah ditempuh program nasional IGOS, pendekatan persuasif melalui pemerintahan masih belum mencapai hasil yang optimal. Ini terbukti dengan hasil riset Business Software Alliance (BSA) yang menempatkan Indonesia di posisi 11 untuk urusan pembajakan software terbesar dunia dengan presentase 87%. Sedangkan hasil riset lembaga analis IDC (International Data Corporation), Indonesia masuk peringkat 8 dari 10 negara pembajak software terbesar di dunia pada tahun 2010, dengan tingkat pembajakan software sebesar 86%. 
Sementara itu, berdasarkan hasil laporan evaluasi penggunaan perangkat lunak legal Pemkab Pekalongan yang dilaksanakan oleh Dinhubkominfo pada tahun 2010, diketahui bahwa dari 2.970 buah computer, sebanyak 46,36% system operasi dan aplikasi yang digunakan adalah resmi/ legal, sedangkan sebesar 53,64% masih memanfaatkan sistem operasi dan aplikasi tidak resmi/ illegal.  
Sosialisasi dan bintek siang itu menghadirkan 3 narasumber. Pemateri yang pertama yakni Kasi Telematika Dinhubkominfo yang memaparkan materi berjudul Pemanfaatan Sistem Operasi Legal dan Strategi Penerapan OSS dalam Organisasi Pemerintah. Narasumber lainnya yakni Account Manager PT Telkom, Bambang Purwanto dengan materinya “Sharing Session Implementasi Open Source” dan Wendy Swandoyo dari Komunitas Pengguna Linux Pekalongan yang memaparkan materi GNU/Linux vs Windows.(gusno)